Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Keluarga Allya Siska Nadya (33) yang menjadi korban malapraktik Klinik Chiropractic First (CF), Rosita P Radjah mengatakan, keluarga korban tidak lagi menolak adanya tindakan autopsi oleh pihak kepolisian.  Â
"Keluarga sudah menyerahkan semua urusan itu kepada kepolisian. Seperti apa hasilnya. Semoga autopsi ini bisa mengungkap semua ini, silakan saja," ujar Rosita di Mal Pondok Indah 1, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Ia berharap, terungkapnya kasus ini bisa menghindari adanya tindakan malapraktik terhadap pasien Chiropractic First lainnya.
"Jadi, keluarga Allya Siska berharap, tidak ingin ada 'Siska-Siska baru' yang tertimpa musibah seperti ini," kata dia.
Baca Juga
Rosita menjelaskan, keterlambatan dilakukan tindakan autopsi lantaran keluarga korban yang masih terkejut atas kematian anak bungsunya. Â
"Pada saat itu, posisi keluarganya masih kaget. Mereka enggak menyangka kalau kejadiannya bisa seperti ini," ujar Rosita.
Keterkejutan ini pun menjadi alasan mengapa keluarga Siska tak langsung melapor pada polisi.
"Ya gimana enggak terkejut, sebab hanya dua kali pengobatan, Allya Siska langsung mengeluh kesakitan pada malam harinya," papar Rosita.
Sebelumnya, Allya Siska Nadya (32) meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Ia meninggal setelah menjalani dua kali terapi di Klinik Chiropractic di kawasan Mal Pondok Indah yang diduga sebagai tempat malapraktik.