Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Terancam 1 Tahun Bui

Sewaktu-waktu Jeffry akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Jan 2016, 10:09 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 10:09 WIB
20151224-Suasana Bandara Soekarno Hatta Jelang Libur Panjang
Suasana keramaian bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (24/12). Akibat libur Natal dan Tahun Baru aktivitas beberapa penerbangan di bandara Soetta mengalami penundaan jadwal keberangkatan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Karena bercanda membawa bom, penumpang Lion Air JT 866 dengan tujuan Palangkaraya, Jeffry (35), ditahan petugas keamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) pada Kamis, 7 Januari 2016.

Humas Polresta Bandara Soetta AKP, E Sutrisna, menuturkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal 1A Keberangkatan Bandara Soetta. Saat itu penumpang atas nama Jeffry mengucapkan ancaman kepada pramugari maskapai tersebut pada saat boarding dan akan menaruh bagasi hand carry.

"Dia mengucapkan kata-kata 'bom mulut' sebanyak 3 kali kepada pramugari Lion Air atas nama Vive Lestari," ujar Sutrisna, Jumat (8/1/2016).

Sang pramugari menanggapinya serius dan langsung melaporkan hal itu kepada petugas setempat. Alhasil, Jeffry langsung diamankan di Posko A5 Sektor Lion Air Terminal 1 Bandara Soetta.

"Saat diinterogasi petugas dia mengaku hanya bercanda dan tidak membawa bom sama sekali. Yang dimaksud 'bom mulut' itu mulutnya bau petai," kata Sutrisna.

Kemudian Jeffry langsung diserahkan ke posko OD Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Kasus penumpang ini pun lalu diteruskan penanganannya oleh PPNS dan Otoritas Bandar.

Humas Otoritas Bandara (Otban) Syukur mengatakan untuk sementara waktu Jeffry dibebaskan oleh petugas Otban dan PPNS. Namun, kasus ini tetap diselidiki dan sewaktu-waktu Jeffry akan dipanggil untuk dimintai keterangannya lagi.

"Yang jelas, dia tidak jadi terbang ke daerah tujuannya. Untuk keamanannya, kita tidak konfirmasi lagi, tapi kami pegang tempat asalnya di mana," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Syukur mengatakan apa yang dilakukan penumpang Lion Air tersebut sudah melanggar hukum, yakni melanggar Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal tersebut tertulis bagi para penumpang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang lain, maka diancam kurungan penjara maksimal 1 tahun.

"Termasuk bercandaannya itu, sama saja memberikan keterangan palsu yang membahayakan penumpang lain. Kami akan tindaklanjuti lebih lanjut," kata Syukur.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya