Bersenjata Pistol Mainan dan Pisau Dapur, 2 Sekuriti Jadi Begal

Dari penangkapan ini, polisi menemukan korek api berbentuk pistol dan sebilah pisau dapur stainless.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jan 2016, 11:39 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2016, 11:39 WIB
20160119-Dua Pelaku Begal di Mampang Dibekuk Polres Jaksel-Jakarta
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Audie Latuheru menunjukkan sebuah korek api berbentuk revolver saat rilis kasus begal yang kerap beraksi di Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (19/1). Petugas mengamankan dua orang pelaku. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan meringkus 2 begal atau orang kerap melakukan perampasan di jalanan. Keduanya yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di Jakarta Selatan, kerap merampok sepeda motor di kawasan Kemang.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menuturkan, 2 tersangka yaitu Arif Budiman (26) dan Dedi Saiful (25) ditangkap di kontrakannya, Jalan Bangka XIC, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Januari malam.

"Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang ada pencurian sepeda motor di kawasan Kemang. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian memiliki ci‎ri-ciri sama dengan pelaku, kemudian kita berhasil menciduknya," ujar Audie di Mapolres Jaksel, Selasa (19/1/2016).

Dari penangkapan ini, polisi menemukan korek api berbentuk pistol dan sebilah pisau dapur stainless, yang diduga digunakan untuk menodong para korban.

"Kita temukan korek api berbentuk pistol dan sebilah pisau dapur stainless, diduga kuat untuk menodong. Kita juga menemukan 5 sepeda motor diduga hasil kejahatan," jelas Audie.

5 Sepeda motor yang diamankan yaitu, Yamaha Mio J putih bernomor polisi B 3577 TPL, Honda Vario 125 hitam B 4503 FCG, Honda Vario 125 putih B 3903 KXO, Honda Vario 125 hitam B 4140 THC, dan Honda Vario 125 merah B 3602 KTJ.

"Akibat perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat 1, 2 ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara sampai 12 tahun penjara," pungkas Audie.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya