Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melakukan perubahan regulasi mengenai Pencegahan dan pemberantasan terorisme melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan dipilihnya opsi tersebut, maka usulan berbagai pihak agar Jokowi menerbitkan Perppu pemberantasan terorisme ditolak.
"Memang ada 3 alternatif yang bisa digunakan untuk hal tersebut. Pertama melakukan revisi terhadap uu no.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua Perppu, ketiga mengajukan usulan rancangan undang-undang baru. Dan dalam rapatitu, Presiden memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang tersebut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Baca Juga
Menurut dia, keputusan merevisi UU Nomor 15/2003 diputuskan berdasarkan masukan dari para menteri di Kabinet Kerja dan berbagai pihak yang terkait. Revisi itu dipastikan akan dilakukan dengan mempertimbangkan HAM dan asas praduga tak bersalah.
Advertisement
Baca Juga
"Kepada Menkopolhukam dan Menkumham untuk mengkoordinasikan, karena kebutuhan atas hal tersebut dengan berbagai pertimbangan dibutuhkan oleh pemerintah. Tapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM)," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program deradikalisasi akan turut dibahas dalam revisi UU tersebut.
"Persoalan deradikalisasi tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakay berkaitan dengan ideologi, kekerasan, ketimpangan dan kesenjangan, pendidikan, maka faktor-faktor itu yang jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil sikap nantinya," ucapnya.
Pramono berharap, pembahasan revisi UU terorisme dapat dilakukan secepatnya dan prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah meyakini apa yang menjadi pilihan Presiden dengan merevisi UU Terorisme yang ada saat ini menjadi pilihan yang tepat.
"Diharapkan dalam masa sidang ini atau paling lama masa sidang berikutnya hal ini dapat diselesaikan," ucap Pramono.