Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 ribu pil ekstasi diamankan polisi dari tangan seorang bandar berinisial BS alias BB di kamar 501, Hotel Amaris, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa malam 19 Januari lalu.
Kasus ini bermula dari informasi ada seseorang yang kerap mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam wilayah Jakarta.
"Atas informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit 3 Kompol Lamser Pasaribu melakukan penyelidikan dan mengantoni nama orang yang dimaksud, SK alias ED," kata Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
SK alias ED diketahui tinggal di Gang Kingkit, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Namun berdasarkan observasi lapangan, ED saat itu tengah berada di Hotel Amaris, Jalan Juanda Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Setelah polisi berkoordinasi dengan pihak hotel, diketahui SD alias ED menginap di kamar 109, lantai 1 hotel tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Dari tangan tersangka, kami amankan 2 buah bong, alumunium foil bekas pakai dan sisa-sisa narkotika," ujar Eko.
Polisi pun segera melakukan pengembangan dengan mengintrogasi SK alias ED. Berdasarkan pengakuannya, rekan sekomplotannya berinisial JB alias AR alias AI juga menginap di hotel tersebut.
"Dia bilang temannya juga berada di hotel itu. Saat kami lakukan penggeledahan benar JB alias AR alias AI ini menyimpan 1 paket sabu, 1 bungkus kertas berisi ganja," kata dia.
JB alias AR alias AI pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BS alias BB yang saat itu juga menginap di Hotel Amaris. Dari kamar JB alias AR alias AI, polisi berhasil mengamankan 1,3 gram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
BS alias BB benyanyi bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial JLK. Para pelaku kemudian membeberkan bahwa JLK lah yang mengatur pemasaran pil haram tersebut.
"Ketiga tersangka dipertemukan, diintrogasi, ketika menerangkan bahwa melakukan pekerjaan tersebut atas perintah JLK, yang saat ini DPO," terang Eko.
Demi memberikan efek jera, polisi menetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mati kepada ketiga pelaku.