Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri ESDM dan Menteri Pariwisata Jero Wacik menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (28/1/2016), Jero Wacik tak kuasa menahan air matanya saat menyanyikan lagu Indonesia Pusaka. Pembelaan pribadi Jero dibacakan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor pada Kamis sore.
Baca Juga
Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sekaligus meminta maaf kepada keluarganya.
Advertisement
Jero Wacik juga menyampaikan terima kasih atas kesaksian yang meringankan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta adanya surat kesaksian tertulis dari mantan Presiden SBY. Atas dasar itulah, ia berharap dibebaskan dari segala tuntutan.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Jero Wacik dengan hukuman 9 tahun penjara, ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 18,79 miliar.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri saat menjabat Menbudpar periode 2004-2011 dan Menteri ESDM periode 2011-2013.