Djan Faridz: Muktamar Islah PPP seperti Teroris

Menurut Djan Faridz, muktamar islah melanggar hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Feb 2016, 11:17 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 11:17 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Gelar Mukernas Pertama
Ketua Umum PPP, Djan Faridz yang terpilih di Muktamar Jakarta saat acara Mukernas I, Rabu (10/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menolak penyelenggaraan muktamar untuk menyatukan partainya.

"Siapa yang mau buat muktamar islah. Itu perbuatan melawan hukum karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung," kata Djan Faridz melalui pesan singkat di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (1/2/2016).

Djan menyatakan, jika muktamar islah tetap dilaksanakan akan melanggar putusan MA yang menyatakan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah di bawah kepemimpinan dirinya.

"Menyelenggarakan muktamar islah melanggar hukum. Sama seperti teroris melanggar hukum," ujar dia.

Kamis 28 Januari 2016, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pertemuan dengan politikus senior dan Makamah PPP.‎ Pertemuan itu membahas solusi perpecahan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut.

"Kami berbincang-bincang mengenai masa depan PPP yang intinya para senior partai ingin ada Muktamar atau islah supaya damai," ucap Luhut di Kemenko Polhukam, Jakarta.

Pembicaraan solusi dengan cara Mukhtamar itu, kata Luhut,‎ sudah dibicarakan dan disetujui oleh para senior PPP. Karena itu, dia berharap kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz dapat memahami tawaran damai ini.

"Jadi pikiran-pikiran itu dibawa tadi, sudah mulai mengerucut (Mukhtamar). Kita berharap Pak Djan dan Pak Romi bisa memahami aspirasi dan pikiran senior-senior ini," ucap Luhut.

2 Kepengurusan PPP Tak Sah

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Bachtiar Chamsyah, mengatakan pertemuan ini dilakukan mengingat PPP kubu Romi dan kubu Djan dianggap sama-sama tidak sah oleh Mahkamah Partai.‎ Perseteruan terus berlanjut tanpa ada jalan keluar.

"Mahkamah berpendapat dua-duanya tidak sah. Sudah lama mahkamah partai berpendapat seperti itu," ucap Bachtiar.

Untuk itu, ‎ujar Bactiar, tak ada jalan lain lagi yang bisa ditempuh untuk mempersatukan PPP, yakni dengan menggelar Mukhtamar agar kedua kubu dapat berdamai.

"Jadi sudahlah, (perseteruan) itu sudah terjadi. Tapi senior dan Mahkamah Partai berpendapat, solusinya kita harus muktamar," ujar Bachtiar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya