Jubir PN Bengkulu: Novel Baswedan Harus Hadiri Sidang Perdana

Jika Novel tidak hadir maka sidang akan ditunda hingga paling banyak 2 kali dan akan dihadirkan secara paksa dalam persidangan ketiga.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 01 Feb 2016, 16:09 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 16:09 WIB
Immanuel
Humas PN Bengkulu Immanuel saat memberikan keterangan pers terkait jadwal persidangan terdakwa Novel Baswedan, Senin (1/2/2016). (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu akan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat yang mendudukkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai terdakwa pada Selasa 16 Februari 2016.

Juru bicara PN Bengkulu Immanuel mengatakan, terdakwa Novel bin Salim Baswedan diwajibkan hadir dalam sidang perdana ini. Jika tidak hadir maka sidang akan ditunda hingga paling banyak 2 kali dan akan dihadirkan secara paksa dalam persidangan ketiga.

"Kami minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan perdana, jika tidak akan dihadirkan secara paksa," ujar Immanuel di Bengkulu, Senin (1/2/2016).

Pengadilan juga sudah menunjuk 5 orang anggota majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini, terdiri atas Dillis Sinambela selaku ketua majelis hakim bersama 4 orang hakim anggota terdiri atas Joner Manik, Suparman, Immanuel dan Zainal Muttaqin.

Menurut Immanuel, majelis hakim yang ditunjuk itu diluar kebiasaan, karena kasus ini sangat menyita perhatian publik. Sehingga dalam proses persidangan pihaknya akan mengedepankan asas ketelitian, kecermatan dan untuk lebih memastikan vonis yang dijatuhkan memenuhi unsur keadilan.

Kasus Kriminal Biasa

Kasus ini merupakan kasus kriminal biasa, hanya saja menyita perhatian publik. Karena itu PN Bengkulu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan, karena diperkirakan akan banyak orang menyaksikan proses persidangan yang dilangsungkan paling lama 5 bulan hingga vonis dijatuhkan tersebut.

Dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, lanjut Immanuel, adalah Alternatif Komulatif. Terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 422 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun kurungan.

Khusus Pasal 351 ayat 3 terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap 9 orang pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di kawasan Pantai Panjang.

Sedangkan Pasal 422 KUHP terkait dengan upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya