Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki tahapan persidangan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak ada kata mundur dalam kasus ini.
"Ini kan sudah muara (sudah dipengadilan)," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.
Dia heran dengan pihak-pihak yang meminta Kejaksaan untuk menghentikan kasus Novel. Dia bahkan mempertanyakan alasan kasus yang menimpa Novel Baswedan harus dihentikan.
Baca Juga
"Alasannya apa saya tanya. Apa kepentingan umumnya?" ucap Prasetyo.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu akan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat yang mendudukkan penyidik senior itu pada Selasa 16 Februari 2016.
Juru bicara PN Bengkulu Immanuel mengatakan Novel bin Salim Baswedan diwajibkan hadir dalam sidang perdana ini. Jika tidak hadir, maka sidang akan ditunda hingga paling banyak 2 kali dan akan dihadirkan secara paksa dalam persidangan ketiga.