Polisi Tangkap Pemodal Tambang Emas Liar di Pongkor

Mereka ditangkap saat menambang di lubang Jamur Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, 18 Januari 2016.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Feb 2016, 08:44 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 08:44 WIB
20151107-Sigi Investigasi-Pongkor
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bogor - Masihkah Anda ingat kejadian longsor tambang emas ilegal di Pongkor pada 27 Oktober 2015? Kejadian yang menewaskan 12 penambang ilegal itu kini memasuki babak baru.

Jajaran Kepolisian Resor Bogor kembali menangkap 8 orang penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah penambangan PT Aneka Tambang (Antam), Desa Bantar Karet, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu di antaranya berinisial US yang berperan sebagai pemodal tambang ilegal.

Mereka ditangkap saat menambang di lubang Jamur Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet 18 Januari 2016. Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa alat untuk menambang emas, bahan emas yang baru diambil dan 4 gelondongan atau alat pengolahan emas.

Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor mengatakan, selama kurun waktu 4 bulan, kepolisian sudah menangkap 55 orang penambang liar. Sebanyak 38 orang di antaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami juga terus mengejar 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus penambangan emas di kawasan Pongkor ini," kata dia, Selasa 2 Februari 2016.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Suyudi, hampir setiap hari ada saja sekelompok gurandil secara sembunyi-sembunyi memasuki area UBPE PT Antam Tbk, untuk mengambil emas dari ratusan lubang yang sudah ditutup.

"Kami banyak menerima laporan pasca-penertiban, masih banyak warga yang melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi," kata Suyudi.

Karena itu, kepolisian akan terus menindak siapa pun yang menambang emas ilegal di kawasan Badan Usaha Milik Negara itu. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum aparatur wilayah maupun karyawan PT Antam sendiri.

"Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penertiban terhadap gurandil karena dianggap merugikan negara dan merusak lingkungan," ujar dia.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menambahkan dari puluhan tersangka yang diamankan memiliki tugas masing-masing. Ada pemahat bahan emas, koordinator lubang atau komandan lubang, penadah dan mengondisikan keamanan.

"Mereka terorganisir," kata Ita.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya