Liputan6.com, Bogor - Meski telah memakan korban, penambangan emas liar atau gurandil di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut. Jajaran Polsek Nanggung baru-baru ini menahan 2 orang sindikat penambang emas liar di lubang Seng Cepu, Gunung Pongkor.
Kedua tersangka, Anan Suhendar dan Anim, warga Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, ditahan Selasa, 1 Desember 2015. Keduanya diringkus saat mengangkut material hasil tambang di kawasan pertambangan PT Antam UBPE Pongkor. Polisi juga mengamankan barang bukti 6 karung ore, 3 sepatu bot, dan 2 buah pahat.
"2 Karyawan ini bekerja sebagai sekuriti di PT Antam. Mereka bertugas membantu meloloskan para penambang liar agar bisa masuk ke kawasan tambang," terang Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto, di Bogor, Jumat (4/12/2015).
Â
Advertisement
Baca Juga
Baca Juga
Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Suyudi menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan adanya oknum karyawan lain yang ikut terlibat dalam penambangan liar tersebut.
"Ini sedang kami dalami," sahut dia.
Â
Berdasarkan pengakuan tersangka, Suyudi menyatakan, mereka terpaksa melakukan kegiatan ilegal demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Dengan penangkapan kedua tersangka, kepolisian telah mengamankan 27Â penambang liar sepanjang 2 bulan terakhir.
Karena menambang tanpa izin, 27 tersangka diancam Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Advertisement