Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diusulkan dilebur jadi 1 badan baru dalam menangani pilkada maupun pemilu.
"Ya lembaga baru, 2 (lembaga) ini melebur. Kan arahannya kan lembaga negara diciutkan. Jadi cukup 2, KPU dan lembaga ini," kata anggota DKPP Saut H Sirait di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Saut mengatakan, badan baru itu nantinya akan menangani semua proses pilkada dan pemilu. Mulai dari tahapan, penyelenggaraan hingga pemutusan hasil pilkada dan pemilu.
Soal fungsi, Saut menambahkan, badan baru ini juga akan mengambil fungsi beberapa lembaga sekaligus terkait permasalahan pilkada dan pemilu. Seperti PTUN, Mahkamah Agung, pengadilan negeri, termasuk DKPP dan Bawaslu.
Baca Juga
"Fungsi Bawaslu, DKPP, PTUN, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri ditarik semua, dilekatkan menjadi kewenangan lembaga baru ini. Jadi fungsi etik, fungsi pidana, fungsi adminstrasi, dan fungsi sengketa disatukan dalam satu badan ini," kata Saut.
Saut mengaku, pertimbangan usulan peleburan DKPP dan Bawaslu ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. DKPP kala itu diminta untuk melaporkan dan mengevaluasi hasil pilkada serentak 2015.
Selain itu, melihat kerumitan pelaksanaan pilkada termasuk hasil yang tak sesuai harapan, maka diharapkan badan baru hasil peleburan DKPP dan Bawaslu ini bisa menjadi jawaban.
"Usulan ini tentunya menjadi rekomendasi ke DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat," kata Saut.