DKPP Minta Kewenangan Menindak Paslon Kepala Daerah

Menurut Jimly, tidak sedikit pasangan calon kepala daerah yang melanggar kode etik.

oleh Audrey Santoso diperbarui 09 Des 2015, 16:21 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 16:21 WIB
20151209-Ketua DKPP Tinjau Langsung Proses Pilkada Kota Depok
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai meninjau proses Pilkada di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2015). Jimly mengecek langsung pelaksanaan Pilkada di sejumlah TPS Kota Depok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Depok - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintah perlu melebarkan kewenangan instansi yang dipimpinnya terkait dengan pelanggaran etik dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Jimly, selama ini pihak penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu menjadi sasaran kekecewaan pasangan calon (paslon) yang kalah. KPU dinilai tidak netral dan tendensius.

"Perlu ada peradilan terpadu. Sekarang kami hanya (menindak) etika penyelenggara, problem kedua bagaimana etika peserta," ujar Jimly dalam acara kunjungan ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2015).


Padahal, ia menilai tidak sedikit paslon yang melakukan pelanggaran kode etik saat kampanye. Oleh sebab itu, ia berencana membahas pelebaran kewenangan DKPP agar dapat menindak paslon yang melanggar ketentuan KPU, misalnya dengan sanksi diskualifikasi.

"Nah, itu belum ada yang mengadili. Jadi kalau paslon melanggar kode etik, belum ada yang mengadili. Ke depan bukan cuma penyelenggara yang melanggar kode etik. Peserta juga tidak boleh. Dengan ancaman dia bisa didiskualifikasi," kata dia.

Jika sistem tersebut terealisasi, maka ia menyarankan kata penyelenggara dalam kepanjangan DKPP diubah menjadi penyelenggaraan.

"Jadi ke depan kami perluas sistem penyelenggaraan etika pemilu. Jadi bukan lagi etika penyelenggara. Tapi penyelenggaraan," ujar Jimly.**

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya