Dalami Peran Choel Mallarangeng, KPK Periksa 2 Pegawai Kemenpora

2 Orang itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana olah raga Hambalang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Feb 2016, 11:41 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 11:41 WIB
Choel Mallarangeng
Choel Mallarangeng (Antara/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 2 pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Yakni, Staf Perlengkapan Kemenpora Poniran dan Staf Keuangan Kemenpora Sujana.

2 Orang itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat 2010-2012, dengan tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel (AZM).

"Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZM," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Choel ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Surat itu dilayangkan sejak pertengahan Desember 2015 dan berlaku 6 bulan.

Adik Andi Mallarangeng itu diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pembangunan P3SON di Hambalang 2010-2012.

Choel disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya