Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap remaja DS. Perbuatan asusila itu disesalkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"KPAI menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang disangkakan dilakukan oleh SJ pada anak DS. Public figure seharusnya memberikan teladan yang baik," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (19/2/2016).
KPAI menilai kasus pencabulan sesama jenis yang disangkakan pada Saipul Jamil menunjukkan perilaku homoseksual dan aktivitas seks menyimpang yang jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban. Adapun kelompok yang paling rentan adalah anak-anak.
"Jika benar, adalah bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia," kata Asrorun.
Advertisement
Untuk itu, kata dia, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang.
Baca Juga
"KPAI secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.
Asrorun juga mengatakan perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan. Hal itu bertujuan agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
Dia juga meminta media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak. "Perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama," Asrorun menandaskan.
Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 18 Februari 2016 pukul 04.00 WIB. Saipul Jamil diduga telah melakukan oral seks terhadap pelajar berinisial DS (17) di kediamannya. Pedangdut 35 tahun itu pun langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Saipul Jamil dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dia juga telah ditahan di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.