Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami ‎kasus jual-beli ginjal yang ada di Indonesia. Polri juga mendalami standart operating prosedure (SOP) praktik transplantasi ginjal di sejumlah rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta yang sempat digeledah penyidik beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, tidak semua dokter yang melakukan operasi transplantasi ginjal terlibat dalam kejahatan jual-beli organ tubuh. Namun begitu, jajarannya tetap mendalami SOP transplantasi ginjal di rumah sakit.
"Persoalannya belum tentu ‎dokter yang melakukan itu adalah terlibat di dalam kaitannya jual beli ini. Karena itu hanya praktik sebagaimana biasa," ucap Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Menurut Badrodin, praktik transplantasi organ tubuh ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada SOP yang dijadikan sebagai acuan. Juga tak sembarang rumah sakit bisa melakukan praktik transplantasi organ tubuh manusia.
"‎Karena itu kan perlu wawancara, dites psikologi juga, kemudian ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan. Tidak mudah untuk orang itu langsung, 'Oh ini datang ke sana langsung bisa cangkok ginjal, tidak," tutur dia.
‎Proses transplantasi organ tubuh manusia, sambung Badrodin, tidak memenuhi unsur pidana selama dilakukan sesuai prosedur. "Nah selama prosesnya itu sesuai SOP saya pikir tidak ada pelanggaran pidananya. Tetapi seandainya ada dokter atau pihak rumah sakit yang terlibat di situ ya harus diproses," ucap Badrodin.
‎Pria berkumis itu menuturkan, sejauh ini belum ada dokter atau tenaga medis di RSCM yang ditangkap polisi terkait jual-beli organ tubuh manusia. Namun begitu, polisi masih mencari sejumlah bukti dan dokumen apakah praktik transplantasi organ di RSCM sudah sesuai SOP.
‎"Nah kalau itu, misalkan kita temukan nanti ada yang di luar itu kita dalami lagi. Jadi bukan hanya apakah ini sudah cukup dengan pemeriksaan. Kan pasti ada dokumen-dokumen yang kita perlukan," pungkas Badrodin.