Ini Solusi Wakil Ketua MPR Soal Hilangkan LGBT

Fenomena LGBT, seks bebas atau pernikahan sesama jenis sangat merisaukan seluruh warga negara.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2016, 13:01 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 13:01 WIB
Ini Solusi Wakil Ketua MPR Soal Hilangkan LGBT
Fenomena LGBT, seks bebas atau pernikahan sesama jenis sangat merisaukan seluruh warga negara.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa fenomena LGBT, seks bebas atau pernikahan sesama jenis sangat merisaukan seluruh warga bangsa. Fenomema negatif tersebut dikhawatirkan membawa pengaruh buruk dan menular di kalangan generasi muda. Para orang tua pun sangat mengkhawatirkan dampak buruk tersebut.

Hidayat pun mewanti-wanti agar seluruh elemen bangsa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar pengaruh buruk jangan sampai masuk ke rumah dan merusak moral anak-anak.

"Inilah saatnya peran tokoh-tokoh agama dan ormas agama lebih berperan aktif membendung pengaruh buruk tersebut dengan menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda secara massif. Jadi, para tokoh agama, ormas agama jangan berpangku tangan harus proaktif," ujar Hidayat usai acara
Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama KAMMI, Minggu (21/2) kemarin di Masjid SaadatuDrain, Pejaten Raya, Jakarta Selatan.

Selain itu, lanjut Hidayat, peran negara juga harus lebih terlihat dan terarah. Hadirnya negara untuk melindungi rakyat dari terpapar pengaruh LGBT sangat diharapkan. Salah satunya melalui tindakan hukum yang harus jelas dan tegas kepada LGBT. Sampai saat ini tindakan hukum soal LGBT secara spesifik belum ada.

"Padahal UU kesehatan jiwa sudah menyebut bahwa LGBT masuk yang bermasalah dari sisi kesehatan jiwa. UU soal pornografi juga sudah jelas menyebut bahwa lesbianisme, homoseksualitas adalah sangat dilarang untuk disebarluaskan apalagi dibuat semacam kelompok, itu semua sudah sangat jelas tinggal pelaksanaannya saja dengan tegas," katanya.

Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya  sudah berdiskusi dengan Menteri Agama dan berharap kepada DPR agar ada UU yang mengkoreksi atau tentang perilaku menyimpang LGBT. 

"Apakah implementasinya lewat UU khusus atau merevisi UU tentang KUHP? Dua-duanya dimungkinkan," jelas Hidayat.

(*)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya