Segmen 2: Penundaan RUU KPK hingga Kasus Ivan Haz

Pemerintah dan DPR sepakat menunda RUU KPK, hingga Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Feb 2016, 07:37 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 07:37 WIB
Segmen 2: Penundaan RUU KPK hingga Kasus Ivan Haz
Pemerintah dan DPR sepakat menunda RUU KPK, hingga Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat menunda RUU KPK karena menilai perlu ada sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat agar tak ada yang salah paham dengan revisi Undang-Undang KPK. Pimpinan KPK telah menyatakan penolakan revisi RUU KPK karena tidak sesuai dengan kesepakatan semula.

Selain itu, Fany Safriansyah atau yang lebih dikenal sebagai Ivan Haz putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz akan diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pembantu rumah tangganya. Ivan yang kini menjabat anggota DPR telah menyangkal tuduhan penganiayaan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya