Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan izin lagi untuk angkutan Metro Mini yang usianya di atas 10 tahun. Karena itu, pengusaha angkutan umum tersebut tidak bisa lagi mengajukan izin mulai November 2016.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edi Juanidi mengatakan, perda itu diterbitkan pada 28 April 2014.
Pemerintah diberi waktu 1,5 tahun untuk mensosialisasikan sampai aturan itu benar-benar diterapkan. Dengan begitu, maksimal pengajuan izin dilakukan pada November 2015.
Advertisement
"Izinnya berlaku setahun, artinya kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga November tahun lalu maka akan hangus tahun ini seluruh kendaraan di atas 10 tahun," jelas Edi saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2016).
Baca Juga
Edi menjelaskan, perda ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum. Hanya saja, Metro Mini dirasa paling sulit memenuhi syarat peremajaan angkutan umum. Berbeda dengan angkutan lainnya yang bertahap melakukan peremajaan.
"Untuk angkutan umum kecil seperti KWK dan Mikrolet sudah 981 mengajukan izin Januari 2016 dari jumlah 1.039 tahun 2015, artinya mereka bisa diperpanjang karena ikut aturan. Kalau Metro Mini tidak ada izin baru tahun ini yang di atas 10 tahun," ungkap Edi.
Dengan begitu, tidak ada lagi Kartu Izin Usaha/Kartu Izin Operasional Metro Mini yang dikeluarkan. Petugas khususnya Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bisa lebih gencar dan mudah dalam menindak angkutan umum yang tidak layak jalan di Jakarta.
"Kalaupun kita mau keluarkan surat edaran dan imbauan sulit juga, karena wadahnya juga tidak jelas domisilinya," pungkas Edi.