Kemenkumham: Labora Tak Akan Diistimewakan di LP Cipinang

Sebelum benar-benar menempati sel di Lapas Cipinang, Labora Sitorus akan menjalani serangkaian prosedur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Mar 2016, 15:11 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2016, 15:11 WIB
Aiptu Labora Sitorus dan Prahara Surat Pembebasannya
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memastikan, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar Labora Sitorus tidak akan mendapat perlakuan istimewa saat menghuni Lapas Cipinang, Jakarta. Dia dibawa ke Jakarta untuk dijebloskan ke Lapas Cipinang usai menyerahkan diri ke Polres Sorong, Papua Barat.

"Kami laporkan, tidak ada satu perbuatan istimewa pada Labora. Dia sama seperti terpidana lain," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy B Paranginangin di kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2016).

"Jadi tidak ada yang diistimewakan. Tindak lanjut terhadap yang bersangkutan sama seperti yang biasa," sambung dia.

Effendy menjelaskan, sebelum benar-benar menempati sel di Lapas Cipinang, Labora akan menjalani serangkaian prosedur. Di antaranya pengecekan kesehatan‎.

"Kalau sakit tidak bisa langsung ditempatkan. Kalau sehat baru ditempatkan sesuai SOP," ujar dia.

Meski begitu, Effendy belum bisa menjelaskan, apakah Labora akan menjalani isolasi terlebih dulu atau tidak.

Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus menyerahkan diri ke Polres Sorong, Papua Barat. Dengan menggunakan ojek, pria yang juga terjerat rekening gendut polisi itu seorang diri mendatangi polres tadi pagi sekitar pukul 03.30 WIT.

Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.‎ Namun sejak vonis dijatuhkan, Labora sulit dieksekusi dan memilih tinggal di rumahnya.

Kementerian Hukum dan HAM pun hendak mengeksekusi dan membawa Labora ke Lapas Cipinang, Jakarta pada Jumat 4 Maret 2016 pagi. Eksekusi ini berlangsung di rumah milik Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat

Tim Kementerian Hukum dan HAM dikawal ratusan aparat Polres Sorong Kota dan Brimob Polda Papua Barat. Namun, tim eksekusi dan aparat kepolisian tidak berhasil menemukan Labora Sitorus di kediamannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya