Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Pejabat Pelindo II

Dia adalah Edi Winoto, eks Direktur Utama Pelindo II.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Mar 2016, 16:01 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 16:01 WIB
20160211-Aksi Pantomim Pekerja JICT Pertanyakan Kasus Perpanjangan Kontrak-Jakarta
Serikat pekerja JICT dan PT Pelindo II berpantomim dalam unjuk rasa di depan KPK, Jakarta, Kamis (11/2). Mereka menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang berpotensi merugikan negara puluhan triliun (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Edi Winoto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.‎ Edi yang merupakan Senior Manager Pembendaharaan PT Pelindo II‎‎ itu diperiksa untuk tersangka Richard Joost Lino, eks Direktur Utama Pelindo II.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Puluhan saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC yang menjerat RJ Lino. Lembaga antirasuah juga sudah beberapa kali memeriksa RJ Lino.

KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II pada 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dengan kewenangannya dalam pengadaan 3 unit QCC itu.

‎Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi Dirut Pelindo II. Lino sempat mengundi nasib melalui praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, langkah tersebut gagal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya