Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Edi Winoto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Edi yang merupakan Senior Manager Pembendaharaan PT Pelindo II itu diperiksa untuk tersangka Richard Joost Lino, eks Direktur Utama Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Puluhan saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC yang menjerat RJ Lino. Lembaga antirasuah juga sudah beberapa kali memeriksa RJ Lino.
Baca Juga
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II pada 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dengan kewenangannya dalam pengadaan 3 unit QCC itu.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi Dirut Pelindo II. Lino sempat mengundi nasib melalui praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, langkah tersebut gagal.