Liputan6.com, Jakarta - Richard Joost Lino menegaskan, pendapatan yang diterimanya selama kurang lebih 6,5 tahun sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tak berarti membuat dirinya bertambah kaya.
Ini diutarakan Lino setelah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Baca Juga
"Saya jauh lebih kaya sebelum saya jadi DireksiPelindo," kata Lino diBareskrim Mabes Polri,Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Tentang pendapatannya yang mencapai Rp 33 miliar selama menjadi bos Pelindo II, kata dia, sudah dijelaskan dalam pemeriksaan.
"Saya sudah sampaikan apa yang saya dapat selama 6,5 tahun di Pelindo II, itu dapat resmi hampir Rp 33 miliar," tutur Lino.
Ia juga yakin bahwa dirinya tak bersalah dalam pengadaan mobile crane ini. Karena itu, bila harus terus menerus menghadapi proses hukum ia siap.
"Saya tidak bersalah, saya menghadapi proses ini saya hadapi, saya jelasin dengan baik. Semua sudah diumumkan di Pansus Pelindo, kan ada PPATK dan BPK. Kalau saya aneh-aneh kan keluar juga di sana," tandas Lino.