Usai Diperiksa KPK, Adik Kandung Bambang Widjojanto Bungkam

Menggunakan topi berwarna biru, dia pun terus menunduk, seraya masuk ke dalam mobil jenis SUV berwarna hitam.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Feb 2016, 04:41 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 04:41 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC, dimana mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino telah ditetapkan menjadi tersangka.

Komisi antirasuah itu pun memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, yang merupakan adik kandung mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai saksi.

Dimana pada Jumat 19 Februari kemarin, Haryadi pun pernah juga diperiksa KPK.

"Yang bersangkutan memang diperiksa kembali untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (23/2/2016). 

Namun, pria yang keluar dari gedung KPK kembali diam seribu bahasa. Tak ada sepatah pun yang keluar dari dirinya.

Menggunakan topi berwarna biru, dia pun terus menunduk, seraya masuk ke dalam mobil jenis SUV berwarna hitam. Entah apa yang membuat dirinya tak selantang sang kakak.

Puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka ini. Lembaga antirasuah ini sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.

KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, dalam pengadaannya.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya