Ahok: Miskinkan Koruptor hingga Keturunannya Stres

Ahok mengatakan bila hanya dihukum penjara, begitu keluar koruptor tetap kaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Mar 2016, 10:42 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2016, 10:42 WIB
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara kepada Alex Usman, mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa hukuman itu belum setimpal dengan perbuatannya. Ia menegaskan Alex Usman harus dimiskinkan.

"Saya berharap orang yang korupsi disita habis. Jadi dikenakan pasal pencucian uang. JPU (jaksa penuntut umum) harus menuntut ke situ. Sehingga siapa pun yang korupsi, didenda, dipenjarakan, tapi betul-betul disita hartanya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Ahok menuturkan seorang koruptor pasti melakukan pencucian uang. Bila hanya dihukum penjara, begitu keluar mereka tetap kaya.

Namun bila dimiskinkan, maka mereka baru merasakan hukuman yang sesungguhnya. Hukuman itu lebih efektif dibanding hukuman mati karena lebih menimbulkan efek jera.

"Lebih baik dimiskinkan dengan tuntutan pencucian uang. Sehingga nanti semua turunannya stres dan dia juga stres. Sudah kaya, foya-foya kemudian enggak punya uang," tutur dia.

"Baru orang bisa kapok. Hukuman mati orang enggak kapok. Mau mati diwarisin ke anak cucunya," Ahok menandaskan.

Alex terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Alex pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sutarjo saat membacakan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya