Liputan6.com, Jakarta - Ahok menilai keinginan DPR mengubah syarat calon independen untuk pilkada masuk akal. Meskipun, batas penyerahan dukungan hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat memberatkan.
"Kawan-kawan Komisi II punya argumen kalau partai harus 20 persen masa perorangan enggak 20 persen. Kalau dengar itu masuk akal juga," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Namun, yang membuat tidak adil, kata pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu partai diberi berbagai kemudahan. Saat mengusung calon, partai cukup menghitung jumlah kursi yang dimiliki di DPRD. Belum lagi, partai mendapat sokongan dana dari negara. Berbeda dengan calon independen yang harus meniti dari nol.
Baca Juga
"Perorangan itu kan masyarakat ngumpulin, harus ngisi form susah. Kalau lewat partai kan duduk aja, asal ngobrol cocok tinggal tambah kursi. Kalau dari sisi itu kan enggak seimbang juga. Nah saya enggak tahu, nanti pemerintah juga berargumen," jelas dia.
Ahok tidak akan melakukan perlawanan terkait hal ini. Dia memilih melihat proses yang akan berlangsung di DPR hingga aturan itu benar-benar disahkan.
"Saya dulu di Komisi II dan Baleg, ide-ide ini enggak apa-apa dan biasanya mereka akan undang pakar-pakar. Dia harus dengar dan sosialisasi, termasuk masyarakat. Dari dengar pendapat itu mereka ubah," kata Ahok.
Saat ini Komisi IIÂ DPR ingin memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10 - 20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.