Liputan6.com, Jakarta - Ahok pasrah langkahnya untuk maju sebagai calon gubernur independen di Pilkada DKI Jakarta harus terganjal aturan baru yang akan dibuat DPR.
Saat ini Komisi II DPR ingin memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10 hingga 20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya dalam revisi UU Pilkada.
Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini mengatakan, apapun aturan yang ada, akan diikuti untuk dapat maju sebagai calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca Juga
"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya. Kalau sudah keluar UU itu, kami ikut saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu belum membicarakan rencana perubahan aturan tersebut kepada TemanAhok.
"Saya belum ketemu, paling mereka kerja pontang-panting saja ya," imbuh dia.
Suami Veronica Tan itu mengatakan, memperberat syarat calon independen bukan buntut dari kekhawatiran deparpolisasi.
"Enggak ada ya saya kira. Itu logika-logika masing-masing orang aja ya. Seperti saat dibawa ke MK, kan MK bisa putusin, logikanya persentase harus dari jumlah pemilih, bukan penduduk," pungkas Ahok.
Advertisement