Jaksa Agung Siap Sanksi Tegas Anak Buah Terlibat Kasus Suap

Menurut Prasetyo, untuk saat ini biarkan KPK mengusut dugaan suap yang nyaris melibatkan kedua anak buahnya itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2016, 17:32 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 17:32 WIB
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo akan memberi sanksi tegas kepada anak buahnya jika terbukti dalam kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi PT BA.

"Ya tentu ada proses hukumnya, ada konsekuensinya," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Sebelum memberikan sanksi tegas, sambung dia, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) akan memeriksa terlebih dahulu Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Sebab, keduanya sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas operasi tangkap tangan (OTT) Kamis kemarin.

"Ya nanti (pasti diperiksa)," ucap dia.

Menurut Prasetyo, untuk saat ini biarkan KPK mengusut dugaan suap yang nyaris melibatkan kedua anak buahnya itu.

"Semuanya diserahkan dulu pada KPK karena proses hukum ini yang sedang yang dijalani oleh KPK," tambah dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangan. Berdasarkan informasi, seorang oknum jaksa yang ditangkap tangan oleh Tim Satgas KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan kabar tangkap tangan itu. Namun, dia tidak menjelaskan siapa yang diciduk dalam operasi kali ini.

"Benar (KPK melakukan operasi tangkap tangan)‎," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis 31 Maret 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa itu ditangkap karena diduga terkait dengan suap. Akan tetapi, belum dapat dipastikan suap itu terkait perkara apa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya