Kejagung Kembali Periksa Hary Tanoe Terkait Kasus Mobile 8

Hary Tanoe membantah jika dirinya yang memberikan instruksi kepada Direktur Utama PT Mobile-8 Hidayat terkait pencairan uang restitusi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Apr 2016, 14:01 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 14:01 WIB
20160317-Hary-Tanoe-Penuhi-Panggilan-Kejaksaan-Agung-Jakarta-HA
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyapa awak media saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung, Jakarta (17/3). Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Bos perusahaan media itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi restitusi pajak di perusahaan telekomunikasi Mobile 8.

Mengenakan kemeja putih, Ketua Umum Partai Perindo ini tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 13.15 WIB. Dia datang menggunakan mobil Nissan putih bernomor polisi B 1 HLT.

"Saya datang untuk memberikan kesaksian itu saja. Ya jadi seperti dululah," kata Hary di depan gedung bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Hary Tanoe membantah jika dirinya yang memberikan instruksi kepada Direktur Utama PT Mobile-8 Hidayat terkait pencairan uang dalam permohonan restitusi pajak perusahaan itu.


"Yang ngomong siapa? Enggak betul. Terlalu jauhlah. Orang juga tahu saya enggak terlibat," kata Hary Tanoe sambil memasuki gedung bundar.

Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8 Ali Nurdin menjelaskan, PT Jaya Nusantara tidak mampu membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8.

Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya