Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Deviyanti Rochaeni yang beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sambilan sebagai penjual kue buat para jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Dia memang biasa datang pagi (ke Kejati Jabar) karena dia jualan kue," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Arminsyah mendapat informasi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Karena itu, dia tidak dapat menjelaskan secara rinci.
"Saya cuma tahu dari laporan Kejati Jabar saja," ujar mantan Kajati Jawa Timur ini, tersenyum.
Arminsyah mengatakan berdasarkan laporan Kejati Jabar, pihaknya tak memungkiri ada sejumlah uang yang disita penyidik KPK.
Namun, dia tak mengetahui pasti, apakah uang itu terkait dugaan suap atau pembayaran yang dituangkan dalam tuntutan jaksa, untuk sidang kasus korupsi BPJS Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Jadi artinya, uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam pidana. Apakah itu dikatakan gratifikasi atau suap, kita tetap akan teliti lagi," terang Arminsyah.
Dia juga menyebutkan, dari laporan Kejati Jabar, ruang di Kejati disegel tanpa berita acara. "Apakah boleh menyegel tanpa berita acara? Ini kan negara hukum."
"Memang ada privilege (hak istimewa) tertentu, tapi dalam UU KPK juga untuk penyegelan harus ada berita acara atau surat perintah," sambung Arminsyah.
Baca Juga
Namun, Arminsyah mengingatkan, sementara ini Kejagung tidak bersikap apa-apa, hanya keberatan diperlakukan seperti itu.
"Laporan yang saya terima dari Kajati Jabar, penyegelan itu tak ada surat perintahnya," tutup Arminsyah.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi‎, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa 12 April lalu, 2 di antaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka dalam dugaan suap ini adalah Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani‎, Deviyanti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo.
Jajang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BPJS, Leni merupakan istri dari Jajang. Sementara Deviyanti dan Fahri merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi penuntut Jajang dalam kasus BPJS tersebut.
‎Ojang bersama Jajang dan Leni diduga menyuap Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri. Tujuannya agar Ojang tak terseret kasus BPJS dan Jajang diringankan penuntutannya oleh dua jaksa itu.