Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Dusak mengatakan, pihaknya selalu stand by jika dikontak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait ditangkapnya terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.
Artinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) PAS akan selalu siap sedia terkait penentuan 'hotel prodeo' untuk Samadikun setibanya di Indonesia nanti. "Kami selalu stand by. Kalau nanti ada rekomendasi dari Kejagung kita siapkan," ucap Wayan kepada Liputan6.com, Sabtu (16/4/2016) malam.
Baca Juga
Menurut Wayan, sejauh ini belum ada koordinasi dengan Kejagung terkait dengan Samadikun. Yang pasti, pihak kejaksaan nanti akan memeriksa lebih dulu Samadikun. Yakni, menginterogasi termasuk mengecek kondisi kesehatan Samadikun Hartono.
Wayan menjelaskan, jika status Samadikun adalah terpidana, maka biasanya akan langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kalau dia tahanan statusnya, bisa di Rutan Salemba atau Cipinang. Tapi kalau dia terpidana biasanya langsung ke Sukamiskin. Tapi sampai sekarang belum ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujar Wayan.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk itu merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003 dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Samadikun Hartono sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga disebut-sebut memiliki pabrik film di China dan Vietnam.