Dua Versi Penangkapan Samadikun Hartono Menuai Komentar

Ketua MPR Zulkifli Hasan tetap mengapresiasi penangkapan Samadikun, meski sudah memakan waktu relatif lama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Apr 2016, 20:41 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2016, 20:41 WIB
20160416-Samadikun-Hartono-Buron-BLBI-Jakarta
Samadikun Hartono. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Perburuan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono selama 13 tahun akhirnya berakhir, setelah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk itu tertangkap di Shanghai, China.

Ada dua versi penangkapan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan Samadikun menyerahkan diri. Sedangkan Jaksa Agung mengungkapkan pria kelahiran 4 Februari 1948 itu ditangkap tim khusus.

Kendati demikian, Ketua MPR Zulkifli Hasan tetap mengapresiasi penangkapan Samadikun, meski sudah memakan waktu relatif lama.

"Kita apresiasi walau pun cukup lama, tapi terbukti konsisten aparat kita dan tertangkap, kita apresiasi," kata Zulkifli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Zulkifli mengatakan, penangkapan tersebut dapat memberikan pelajaran kepada buronan lain. Sebab, aparat penegak hukum masih tetap serius memproses mereka.

"Dengan begitu, saya kira memberikan pelajaran, agar tidak ada yang coba-coba seperti itu. Toh sampai kapan pun akan dikejar kan, yah," pungkas Zulkifli.

Kewajaran

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan wajar saja, apabila ada perbedaan di antara aparat kepolisian dengan Kejaksaan Agung.

"Kalau polisi dan Kejaksaan Agung berbeda sudah biasa. Karena memang akhirnya harus pengadilan yang memutuskan, kalau dia sudah diproses oleh kejaksaan," ucap Jimly, pada kesempatan yang sama.

Jimly menegaskan, meskipun seseorang sudah ditangkap, jangan langsung dianggap bersalah. Karena biar bagaimanapun, setiap kasus ada pengadilan yang memutuskan.

"Jangan anggap proses hukum itu pasti jelek, pasti kalah. Biar nanti proses hukum, kita beri kesempatan, itu sebabnya proses peradilan terbuka," tandas Jimly.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk itu Samadikun Hartono merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003 dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga disebut-sebut memiliki pabrik film di China dan Vietnam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya