Ayah Siyono Tolak Bersaksi, Ini Tanggapan Polri

Ayah almarhum Siyono, Marso yang turut dihadirkan enggan memberikan kesaksiannya. Alasannya, dia tak memberikan keterangan tanpa pengacara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Apr 2016, 16:57 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 16:57 WIB
Kombes Rikwanto
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik atas kematian terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono kembali digelar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Namun dalam sidang kali ini, ayah almarhum Siyono, Marso yang turut dihadirkan enggan memberikan kesaksiannya. Alasannya, dia enggan memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara.

Juru Bicara Humas Polri Kombes Rikwanto mengaku tidak mempermasalahkan sikap dari Marso yang enggan memberikan keterangan di depan majelis hakim.

"Terserah yang bersangkutan, apakah akan memberikan keterangan apa tidak, dan dia mempertimbangkan apakah itu menguntungkan atau merugikan, yang tahu hanya dirinya sendiri," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Menurut dia, majelis hakim sidang etik memiliki pertimbangan tersendiri terkait tidak didampinginya para saksi oleh pengacara. Untuk itu, dia berharap orangtua almarhum Siyono tetap bisa memberikan kesaksian tanpa mempermasalahkan adanya pengacara atau tidak.

"Sudah dinyatakan untuk ditutup untuk umum dan tidak ada hambatan untuk saksi-saksi bersaksi di situ. Kami harapkan dia bisa sampaikan apa yang jadi kesaksiannya," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, pengacara yang mendampingi keluarga Siyono, Trisno Raharjo membenarkan Marso menolak bersaksi. Sebab dalam sidang, Marso tidak boleh didampingi pengacara. Bahkan, dia memilih pulang ke kampungnya di Klaten pada Selasa 19 April 2016 malam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya