Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengeluarkan deponering atau pengesampingan kasus terhadap mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah tersebut dinilai sebagai wewenang kejaksaan.
"Deponering adalah hak prerogratif dan itu tak bisa diganggu gugat," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Baca Juga
Terkait kasus pengadaan sistem pembayaran paspor online (payment gateway) yang menjerat mantan Menkumham Denny Indrayana, Prasetyo menegaskan kasusnya masih dalam proses. Namun begitu, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Denny Indrayana kami terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Mabes dan berkas perkara yang bersangkutan tapi sekarang masih penuntutan. Karena ini pidana khusus, berkas masih ada kekurangan sehingga dikembalikan dengan P19," ucap dia.
Politikus Nasdem tersebut juga menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012 La Nyalla Matalitti. Menurut dia, La Nyalla pernah menerima dana hibah sebesar Rp 46 miliar.
"Diharapkan tadinya (Rp 46 miliar) untuk pengembangan Kadin di Jatim eh ternyata dana itu disimpangkan pengguanannya untuk beli saham di Bank Jatim Rp 5 miliar," jelas dia.
Prasetyo menambahkan kalau La Nyalla kemungkinan berada di Singapura atau Malaysia dan sudah dimintakan polisi untuk memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"La Nyalla 2 kali praperadilan, Wakadin di Jatim yang sudah lebih dahulu pertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Prasetyo.