Bareskrim: Denny Indrayana Minta Izin Mengajar ke Luar Negeri

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berencana mengajar di salah satu universitas ternama di Melbourne, Australia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Okt 2015, 19:13 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 19:13 WIB
20151005-Sambangi Bareskrim, Denny Indrayana Ajukan Nama Saksi-Jakarta
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta usai mengajukan nama saksi kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham, Senin (5/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ia mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri kali ini demi memohon kepada polisi untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 saksi ahli yang diajukan.

Namun, hal itu dibantah oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto. Djoko yang menangani langsung perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, Denny tidak meminta permohonan melanjutkan pemeriksaan saksi ahli.

"Enggak ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Menurut Djoko, kedatangan Denny untuk mengajukan surat izin permohonan ke luar negeri. Denny berencana mengajar di salah satu universitas ternama di Melbourne, Australia.

"Denny datang ke sini mengajukan surat izin permohonan mengajar ke Melbourne University. Selaku profesor bidang FISIP," ucap dia.

Permintaan Denny itu, sambung Djoko, tidak serta merta dikabulkan. Pasalnya, berkas perkara atas kasus dugaan korupsi payment gateway belum lengkap. Belum lagi, lanjut dia, masa cekal atau cegah Denny telah diperpanjang pada 28 September 2015 lalu.

"Berkas perkara kan belum lengkap, Polri masih melakukan pencegahan. Masa cekal atau cegah Denny itu sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tetapi pada 28 September 2015 sudah kami minta diperpanjang masa cegahnya ke Imigrasi. Karena ini berkas perkaranya belum lengkap," pungkas Djoko.

Sebelumnya, Denny mengaku kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menanyakan tentang surat permohonan penambahan pemeriksaan saksi ahli pada kasus yang menjeratnya.

"Saya sudah mengajukan 5 (saksi ahli). Yang bisa membantu menjelaskan bahwa kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi bukan korupsi," kata Denny usai menghadap penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Denny, surat pengajuan saksi ahli sudah dilayangkan ke penyidik pada Agustus 2015. Ia berharap, penyidik segera menindaklanjuti atau mengambil keterangan dari saksi ahli yang diajukan. Sehingga kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya dapat segera selesai.

"Surat sudah kami serahkan sebelumnya dan tadi kami minta informasi bagaimana kelanjutannya," ucap Denny. (Ndy/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya