Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya. Baik Fahri maupun Presiden PKS Sohibul Iman tidak hadir dalam sidang tersebut.
Fahri pun mengungkap alasannya mengapa ia tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Pertemuan tadi cuma buka berkas, hanya lawyer. Selasa nanti baru diputuskan saya sebagai penggugat dan ada yang jadi tergugat," ungkap Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Pada Selasa 3 Mei, lanjutnya, ia menyatakan siap datang untuk dimediasi dengan Presiden PKS Sohibul Iman. "Saya siap dimediasi oleh pengadilan dan siap untuk sepakat atau tidak sepakat," ucap Fahri.
Ia pun menjelaskan, ketidakhadirannya di pengadilan karena sebelumnya sudah ada kegiatan di DPR yaitu melantik pengganti Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa.
"Saya sudah dikontak oleh sekretariat untuk melantik pengganti Ledia. Jadi ini melanjutkan saja keputusan dari fraksi masing-masing untuk melantik orang baru," terang Fahri.
Baca Juga
"Ledia tadinya mau diganti, tapi ada perkembangan yang saya hormati ternyata belum bisa diganti. Kenapa? Saya juga enggak tahu padahal saya sudah siap tadinya tapi kemudian ada perubahan," sambung Fahri.
Ia mengatakan, di atas meja kerjanya sudah ada berita acara pelantikan pergantian Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa dengan Iskan Qolba Lubis namun tidak jadi atau batal.
"Tapi memang ada masalah, Bu Ledia masih tetap Ketua Komisi VIII karena itu kan rutin di UU tata tertib jelas, kan kita basisnya UU, enggak mungkin mengelak,"Â Fahri Hamzah menandaskan.