Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan kasus pencabulan dengan tersangka oknum guru SMPN 3 Jakarta bernama Edi Rosadi alias ER. Gugatan ini dilayangkan Edi lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh polisi tidak sah.
"Betul, hari ini putusannya. Hakimnya Pak BJ Nasution," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Hal senada juga disampaikan pengacara Edi, Herbert Aritonang melalui pesan singkatnya. Herbert yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan melawan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan itu.
"Hari ini kemungkinan jam 10.00 WIB," kata Herbert.
Baca Juga
Edi mengajukan praperadilan melawan Polres Metro Jakarta Selatan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam permohonannya itu, Edi melalui pengacaranya mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh polisi.
Edi juga tidak mendapatkan pendampingan pengacara selama diperiksa oleh penyidik. Penangkapan Edi juga dinilai hanya berdasarkan visum luar korban. Selain itu, penangkapan juga tidak mengindahkan MoU antara kepolisian dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di mana jika ada pelanggaran harus melalui proses sidang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Edi ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2016 atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Dalam berita acara perkara (BAP), NPT selaku korban mengaku mengalami pelecehan seksual dari Edi sebanyak 4 kali.
Dalam laporan tersebut, pada Kamis 3 Maret 2016, korban terlambat masuk sekolah dan saat itu pelaku menghukum korban dengan membawanya ke ruang staf guru. Korban dipanggil ke ruang itu, saat sedang kosong dan tidak ada kamera pengintai Circuit Closed of Television (CCTV) di dalam ruangan.