Saksi Akui Serahkan Suap Proyek Jalan ke Anggota DPR Lewat Staf

Jaelani menegaskan, penyerahan uang tersebut diatur sendiri oleh Musa Zainuddin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mei 2016, 18:08 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 18:08 WIB
20160404- Pengusaha Ini Didakwa Suap Pejabat Negara Rp38,51 Miliar- Abdul Khoir-Jakarta- Faizal Fanani
Abdul Khoir didakwa melakukan suap kepada 4 anggota DPR dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, Senin (4/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menyidangkan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Dalam sidang kali ini, staf ahli anggota Komisi V DPR Jailani Paranddy dihadirkan menjadi saksi. Di persidangan, dia mengungkapkan pernah memberikan uang kepada anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, melalui stafnya bernama Mutakim.

Awalnya, Jailani tak mengingat wajah Mutakim, namun setelah penyidik KPK memberikan foto Mutakim, dia langsung mengingatnya. Bahkan dia mengaku sering bertemu Mutakim dalam rapat-rapat di DPR.

"Saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukkan foto saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim," ujar Jaelani dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Dia menuturkan, penyerahan uang dilakukan sekitar 26-27 Desember 2015, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dia menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim.

Jaelani menegaskan, penyerahan uang tersebut diatur sendiri oleh Musa. Musa memberikan nomor telepon Mutakim dan meminta agar Jaelani menyerahkan uang kepada stafnya tersebut.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Jailani disebutkan menyerahkan uang kepada Musa di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Jailani menyerahkan uang sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.

Uang tersebut merupakan sebagian dari fee proyek aspirasi pembangunan jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek sebesar Rp 50,440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek atas kesediaannya menyerahkan proyek aspirasi tersebut kepada Abdul Khoir.

Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.

Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya