Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak menahan karyawan berinisial YS (45) dan pemilik toko MI (42) yang menjual kaus bergambar palu arit di kawasan Blok M.
Polisi hanya menyita 10 potong kaus berwarna hitam itu yang telah diamankan saat razia, Minggu 8 Mei 2016.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menegaskan tidak ada penetapan tersangka pada kasus ini. Kendati, kedua orang itu sewaktu-waktu bisa dipanggil polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga
"Keterangan 2 pedagang itu sudah kami anggap cukup, nanti akan kami kembalikan (bebaskan)," ujar Ary di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Menurut Ary, polisi tidak menemukan indikasi makar maupun tindakan penghinaan lambang negara. Sebab toko milik MI itu memang menyediakan kaus sejumlah grup band dari dalam dan luar negeri.
"Dari hasil pemeriksaan dan kroscek kami, penyidik menyimpulkan hasil penyelidikan kami tak bisa menyebutkan kalau penjual itu merupakan salah satu tindakan makar dan tindak penghinaan lambang negara. Sejauh ini jika ada info soal itu kami akan mintai keterangan," jelas dia.
Cover Album Band Kreator
Advertisement
Gambar palu arit di kaus tersebut diambil dari sampul album 'At The Pulse of Kapitulation' milik grup band asal Berlin, Jerman, bernama Kreator. Kepada polisi, pedagang tersebut mengaku tak pernah menyangka jika kaus yang dijual itu terdapat gambar yang dilarang di Indonesia.
"Yang bersangkutan tak tahu dengan jual kaos itu berdampak dia diperiksa dan diamankan. Itu murni hanya bisnis," ucap Ary.
Polisi juga telah melakukan pengecekan langsung melalui internet, bahwa gambar palu arit di kaus yang dijual toko More Shop di Blok M itu merupakan sampul album band Kreator. Terdapat gambar palu arit berwarna hitam dengan latar belakang sinar matahari senja di cover album tersebut.
"Kami cek di internet, ternyata betul ada grup band bernama Kreator. Kaus itu juga pernah dipakai saat konser di Berlin, Jerman pada tahun 1990. Kausnya sama persis memang benar seperti itu," terang dia.
Kendati begitu, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat tidak mudah menggunakan simbol-simbol yang terlarang. Begitu juga untuk para pedagang, agar menjual barang-barang yang tidak berpotensi menimbulkan keresahan.
"Imbauan kita, silakan berbisnis, izin, hati-hati supaya dalam membuat produk atau jual belikan barang jangan sampai timbulkan gejolak atau berkaitan simbol-simbol yang dilarang negara," pungkas Ary.