Fahri Hamzah Mencari Keadilan di PN Jakarta Selatan

Pada sidang kali ini, Fahri Hamzah rencananya hadir untuk mendengar jawaban dari tergugat. Dia menggugat sejumlah petinggi PKS.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2016, 10:25 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 10:25 WIB
20160404-Fahri-Hamzah-Jakarta-JT
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fahri Hamzah kembali menantang sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ya, sidang lanjutan gugatan Fahri kembali digelar Senin (16/5/2016).

Keluarnya surat resmi pemecatan Fahri Hamzah dari PKS yang dipublikasikan melalui situs resmi partai pada 4 April 2016, tak serta merta membuat pria yang duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI itu, berdiam diri.

Dia mencari keadilan dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2016. Fahri berdalih tak menggugat partai yang membesarkan namanya.

Pada laporannya, dia menggugat sejumlah petinggi partai tersebut, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, mengatakan agenda persidangan kali ini mendengar agenda jawaban tergugat.

"Hari ini mendengar jawaban tergugat. Pak Fahri juga berencana hadir," ucap Mujahid saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, baik Fahri maupun para pihak tergugat, telah melalui proses mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan antara keduanya. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.

"Mediasi tidak mencapai kesepakatan karena itu dilanjutkan pembacaan gugatannya," jelas Mujahid.

Sebelumnya, Ketua Majelis Made Sutrisna menawarkan kepada kedua pihak yang berseteru untuk melakukan mediasi. Majelis hakim menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator dengan waktu paling lama 30 hari.

Namun, pada 3 Mei dan 9 Mei, pihak tergugat tidak hadir. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya memang tidak menghadiri proses mediasi selama dua kali digelar di PN Jaksel. Namun, hal itu tidak membuat petinggi PKS melanggar undang-undang. Terlebih, alasan ketidakhadiran mereka dilindungi oleh negara karena melaksanakan tugas negara.

Pada penjelasan PKS, pemecatan Fahri bermula, ketika dia dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini ke kantor pusat partai pada 1 September 2015. Pada pertemuan ini hadir pula Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, dan Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.

Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan partai ke depan serta memberi arahan kepada Fahri agar bisa menyesuaikan diri dengan kedisiplinan dan kesantunan sesuai dengan karakteristik partai. Sebab, Fahri dianggap sering melontarkan pernyataan kontroversial di ranah publik.

Menurut Sohibul, Fahri mencatat dan menerima nasihat serta masukan dalam pertemuan itu. Namun, sepekan setelahnya, sikap Fahri tidak berubah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya