Dipecat PKS, Fahri Desak Sohibul Iman Mundur dari Presiden Partai

Menurut Fahri, Sohibul Iman rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan Presiden PKS.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Mei 2016, 07:22 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 07:22 WIB
20160429-Fahri-Hamzah-Laporkan-Presiden-PKS-ke-MKD-Jakarta-JT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat mengelar jumpa pers terkait proses pengaduannya ke MKD atas tindakan yang dilakukan Petinggi PKS Sohibul iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid di Jakarta (29/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Sohibul Iman mundur sebagai Presiden PKS.‎ Menurut Fahri, Sohibul Iman rangkap jabatan sebagai anggota DPR.

"Sebaiknya beliau ya mundur saja salah satunya ya kan, kalau saya sih usulnya dia mundur dari presiden PKS, biar fokus menjadi anggota DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.

"Gara-gara itu juga kan kehadiran jadi kurang, saya mendengar laporan dari komisinya dia termasuk yang relatif jarang hadir," sambung dia.

Fahri mengatakan, rangkap jabatan seorang pimpinan partai dengan anggota DPR bisa terkena masalah hukum. Maka dari itu, sebaiknya Sohibul Iman tidak rangkap jabatan agar ‎bisa maksimal menjadi wakil rakyat.

"Kita juga enggak mau kan? Harusnya Pak Sohibul Iman enggak usah jadi presiden partai, kalau masih mau jadi anggota DPR, atau sebaliknya supaya ini masalah bisa diurus. Kader ini kan perlu percepatan, apalagi konstituen, karena apapun orang ingin cepet," kata dia.


Sementara, hingga saat ini, Sohibul Iman saat dimintai tanggapan terkait komentar Fahri Hamzah, tidak dapat dihubungi. Begitu juga juru bicara PKS Mardani Ali Sera.

Konflik antara Fahri Hamzah dengan PKS memanas, ketika petinggi partai berlambang padi dan bulan sabit kembar itu memecat keanggotaan Wakil Ketua DPR dari partainya.

Fahri Hamzah pun mengugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pemecatan ini dinilai tidak sesuai prosedur dan aturan partai. Sedangkan pihak PKS menyatakan pemecatan sudah sesuai aturan partai.

Mediasi dari pihak pengadilan pun gagal dilakukan, Fahri Hamzah menuntut ganti rugi Rp 500 miliar kepada PKS. Fahri juga melaporkan elite partai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kini kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya