Hidayat Nur Wahid PKS: Fahri Hamzah Sekalian Dong Kalau Tuntut

Hidayat Nur Wahid enggan menanggapi terlalu jauh, tuntutan Fahri Hamzah yang fantastis tersebut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Mei 2016, 07:37 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 07:37 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid memakai kopiah

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ‎Hidayat Nur Wahid menilai, tuntutan ganti rugi Rp 500 miliar dari Fahri Hamzah terhadap partainya masih tanggung.

"Sekalian dong kalau tuntut, itu d‎ollar apa rupiah," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.

Wakil Ketua MPR ini enggan menanggapi terlalu jauh tuntutan Fahri yang fantastis tersebut. Sebab, tuntutan maupun gugatan yang dilayangkan Fahri sudah masuk dalam materi persidangan yang akan dihadapi DPP PKS.‎
‎
‎"Tunggu saja jawaban kami, tentu ini akan disampaikan di pengadilan. Minggu depan akan kami jawab seluas mungkin sejelas mungkin,"‎ kata Hidayat.
‎

Upaya mediasi antara Fahri Hamzah dengan elite PKS yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir buntu. Gugatan perdata yang dilayangkan Fahri atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai pun berlanjut ke meja hijau.


Fahri mengatakan, kesimpulan mediasi adalah tetap melanjutkan perkara ke proses persidangan. Hal itu terjadi lantaran lima petinggi PKS selaku tergugat, ‎mangkir dari proses mediasi tersebut.

"Saya sudah jelaskan dari kemarin bahwa yang disebut mediasi itu adalah keharusan kehadiran dari prinsipal. Lima orang yang ada dalam gugatan saya ini adalah orang yang memutuskan pemecatan di tahap pertama, sebagai anggota Majelis Tahkim," kata Fahri di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin.‎

‎Fahri menyayangkan, seharusnya lima elite partai hadir dalam proses mediasi. Namun, proses mediasi pertama pada Selasa 3 Mei, hanya dihadiri satu orang dari pihak tergugat. Karena itu, dia meminta dilanjutkan ke proses persidangan.

Fahri Hamzah menuntut PKS membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya saat proses mediasi sedang digelar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya