PKS Banding Putusan PN Jaksel soal Status Fahri Sebagai Kader

Mendengar pernyataan Hakim Made, kuasa hukum DPP [PKS](2507916 "") Zainuddin Paru mengajukan keberatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2016, 13:35 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 13:35 WIB
20160503-Fahri Hamzah Lakukan Mediasi dengan PKS di PN Jaksel-Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (peci hitam) berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Seperti diketahui, Fahri menggugat tiga pihak di PKS terkait pemecatannya dari keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela terhadap gugatan perdata pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari keanggotaannya di PKS. Dalam putusan tersebut, Fahri Hamzah masih berstatus sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, mengatakan, atas putusan sela itu, pihak tergugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih, berhak melakukan banding.

"Jika pihak tergugat keberatan dengan putusan provisi, maka bisa melanjutkan banding," ucap Hakim Made di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Mendengar pernyataan Hakim Made, kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru mengajukan keberatan. Dia menilai, apa yang dilakukan tergugat untuk mengambil sikap terhadap Fahri Hamzah, adalah kewenangan sebagai petinggi partai. Hal ini juga bukan sengketa politik dan Majelis Hakim belum mendengar jawaban dari tergugat.


"Ini belum mendengar jawaban tergugat. Bagaimana bisa tanpa mempertimbangkan dan mendengar jawaban dulu," ungkap Zainuddin.

Hakim Made pun menegaskan, keberatan tersebut akan dicatat dan menjadi pertimbangan, untuk putusan akhir.

"Keberatan kami catat, secara tertulis pun juga bisa disampaikan. Kemudian tanggal 23 Mei persidangan akan dilanjutkan dengan agenda masih sama, mendengar jawaban tergugat," tutur Made.

Tak lama, Zainuddin Paru menegaskan, PKS akan melakukan banding. "Dan kami akan banding," tegas Zainuddin yang langsung ditutup dengan ketukan palu hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya