Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela terhadap gugatan perdata pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari keanggotaannya di PKS. Dalam putusan tersebut, Fahri Hamzah masih berstatus sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, mengatakan, atas putusan sela itu, pihak tergugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih, berhak melakukan banding.
"Jika pihak tergugat keberatan dengan putusan provisi, maka bisa melanjutkan banding," ucap Hakim Made di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Mendengar pernyataan Hakim Made, kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru mengajukan keberatan. Dia menilai, apa yang dilakukan tergugat untuk mengambil sikap terhadap Fahri Hamzah, adalah kewenangan sebagai petinggi partai. Hal ini juga bukan sengketa politik dan Majelis Hakim belum mendengar jawaban dari tergugat.
Baca Juga
"Ini belum mendengar jawaban tergugat. Bagaimana bisa tanpa mempertimbangkan dan mendengar jawaban dulu," ungkap Zainuddin.
Hakim Made pun menegaskan, keberatan tersebut akan dicatat dan menjadi pertimbangan, untuk putusan akhir.
"Keberatan kami catat, secara tertulis pun juga bisa disampaikan. Kemudian tanggal 23 Mei persidangan akan dilanjutkan dengan agenda masih sama, mendengar jawaban tergugat," tutur Made.
Tak lama, Zainuddin Paru menegaskan, PKS akan melakukan banding. "Dan kami akan banding," tegas Zainuddin yang langsung ditutup dengan ketukan palu hakim.