Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna Munaslub Golkar akhirnya menetapkan tata cara pemilihan ketua umum partai Golkar. Forum memutuskan pemilihan dilakukan secara tertutup.
Sebelum sampai pada keputusan ini, hujan interupsi sempat berlangsung. Para peserta berdebat soal klausul dukungan pada tata tertib. Sebagian peserta menilai dukungan harus dinyatakan dengan surat dukungan, sebagian lainnya nyatakan dukungan langsung dalam bentuk pemungutan suara.
Sidang terpaksa diskors 10 menit untuk berkonsultasi antara pimpinan sidang, komite pemilihan dan Ketua Dewan Pembina. Setelah diskor akhirnya keputusan bisa ambil.
"Maka pemilihan ketua umum secara langsung bebas dan rahasia dilakukan melalui pemilihan tertutup. Setuju?," tanya Nurdin Halid di ballroom BNDCC, Nusa Dua, Bali, Senin (16/5/2016).
Baca Juga
"Setuju!," jawab ratusan peserta Munaslub Golkar.
Nurdin lalu mengetok palu tanda sahnya keputusan rapat paripurna ini. Meski begitu masih ada saja yang mengajukan interupsi. Tapi, itu tidak berarti.
"Kita telah putuskan termasuk Pasal 25 ayat 4. Mestinya kalau Anda tidak setuju, maka dibahas saat pembahasan tatib yang dulu. Ini sudah pukul sebelas malam. Kita harus melanjutkan proses selanjutnya, perlu waktu 6 sampai 12 jam," tutup pimpinan Sidang Munaslub Golkar tersebut.