Liputan6.com, Jakarta - Hampir sebulan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memecat Fanny Safrian Syah alias Ivan Haz, pimpinan DPR belum mengumumkan pemberhentian Ivan Haz sebagai anggota DPR dalam rapat paripurna.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (19/5/2016), surat pemecatan Ivan Haz sudah ditandatangani pimpinan MKD pada 21 April lalu. Tugas MKD telah rampung dalam proses pemecatan anggota DPR dari Fraksi PPP.Â
"Yang pasti dalam sidang panel, itu kan keputusannya bulat memberhentikan Pak Ivan Haz dan kemudian keputusan ini sudah disampaikan ke MKD, dan sudah ditandatangani untuk dilanjutkan kepada pimpinan DPR, nanti pimpinan DPR yang akan menjadwalkan dalam rapat paripurna," kata Anggota MKD Raden Muhamad Syafii.Â
Advertisement
Baca Juga
Tapi sampai kini, pimpinan DPR belum mengumumkan keputusan pemecatan Ivan Haz.
Ivan Haz dianggap melanggar kode etik berat setelah terbukti menganiaya pembantu rumah tangga. Ivan kini mendekam di tahanan setelah mengakui perbuatannya.