Fahri Hamzah Tak Akan Cabut Laporan di MKD DPR

Pada Jumat 29 April 2016, Fahri melaporkan Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2016, 16:13 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 16:13 WIB
20160429-Fahri-Hamzah-Laporkan-Presiden-PKS-ke-MKD-Jakarta-JT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat mengelar jumpa pers terkait proses pengaduannya ke MKD atas tindakan yang dilakukan Petinggi PKS Sohibul iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid di Jakarta (29/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Status Fahri Hamzah sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sementara dikembalikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPR pun aman.

Namun, Fahri menegaskan tidak akan mencabut laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pada Jumat 29 April 2016, Fahri melaporkan Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.

"Enggak akan. Itu jalan terus, saya enggak laporkan partai, saya laporkan individu anggota dewan yang dalam posisinya sebagai anggota dewan, melakukan pelanggaran etik," ucap Fahri di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

"Ada anggota dewan melakukan KDRT terhadap istrinya saja dilaporkan ke MKD. Apalagi ini merampas hak asasi orang, memecat orang, tentu melanggar undang-undang dan langgar kewajiban etiknya sebagai anggota dewan dan sebagai pembuat undang-undang yang harus patuh pada undang-undang," lanjut Fahri.

Saat ditanya, soal argumen Ketua Majelis Tahkim PKS, Hidayat Nur Wahid yang menuding Fahri Hamzah tak punya itikad baik untuk berdamai, Fahri membantahnya.

"Itikad berdamai di mediasi, kita datang 100 persen, tapi pimpinan enggak ada yang datang. Alhamdulillah provisi ini jeda yang baik, mari pikir lebih dewasa dan matang," tandas Fahri.

Pada persidangan atas gugatan perdata Fahri kali ini, majelis hakim mengeluarkan putusan selanya.

Pada putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, mengatakan DPP PKS dilarang tidak mengambil keputusan apapun terkait status Fahri, baik dalam kepartaian maupun DPR. Ini berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan tetap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya