Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati jilid III untuk terpidana kasus narkoba segera dilaksanakan. Kejaksaan Agung memberi sinyal, eksekusi mati dilaksanakan usai Lebaran. Belum jelas siapa saja terpidana yang dieksekusi.
Jika memutar waktu, ada dua terpidana kasus narkoba yang lolos dari eksekusi mati jilid II. Mereka adalah Sergei Areski Atlaoui dan Mary Jane Viesta Veloso.
Sergei adalah Warga Negara Prancis yang merupakan anggota kelompok 'Tangerang Nine'.
Pada 29 April 2015, dia merupakan salah satu terpidana mati yang lolos dari tembusan timah panas. Saat itu, dia lolos karena tengah mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Bukan karena tekanan Presiden Prancis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, saat itu.
Sergei mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya dimentahkan Presiden Jokowi.
Baca Juga
Namun, PTUN menolak pengajuan gugatan tersebut. "Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah saat memutuskan, PTUN, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin 22 Juni 2015.
Sergei Atloui merupakan satu dari sembilan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok 'Tangerang Nine'. Anggota kelompok itu yang lainnya juga menunggu putusan eksekusi mati jilid III.
Terlebih, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali lima anggota 'Tangerang Nine'. Ini seperti dilansir dari website Mahkamah Agung, Kamis 28 April 2016.
Kelima terpidana itu berasal dari Tiongkok. Mereka adalah Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Dengan penolakan itu, maka sembilan anggota 'Tangerang Nine' dijatuhi pidana mati.
Advertisement
Kesembilan orang itu ialah, Sergei, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Kemudian dua WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi dan Iming Santoso serta satu warga Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
Selain Sergei, ada Mary Jane yang beruntung lolos dari eksekusi mati tahap II.
Pada detik-detik terakhir, eksekusi Mary dibatalkan. Hal itu karena Mary menjadi saksi dalam sebuah perkara di Filipina. Dia diduga menjadi korban dugaan perdagangan orang dari Filipina.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati proses hukum atas kasus tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 29 April 2016.
Tak hanya itu, Mary Jane juga belum menggunakan hak hukumnya. Ketika hak hukum Mary Jane sudah diberikan barulah kejaksaan meningkat ke aspek teknisnya.
Prasetyo mengisyaratkan eksekusi mati jilid III dilakukan usai Lebaran.
"Ya mungkin aja. Puasa-puasa eksekusi kan enggak bagus," kata Prasetyo, Kamis 19 Mei 2016.
Akankah Sergei Areski Atlaoui dan Mary Jane Viesta Veloso lolos eksekusi mati jilid III?