Main Film Porno, Suami Istri di Jakarta Selatan Dibui

Pasutri pemain film porno ini selektif dalam memilih pelanggan. Mereka mematok harga paling tinggi Rp 1 juta.

oleh Andrie Harianto diperbarui 21 Mei 2016, 09:22 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 09:22 WIB
Pasutri Pemain Film Porno
Pasutri ini nekat menjajakan layanan seksual kepada para konsumennya.

Liputan6.com, Jakarta - Mengaku sebagai pasangan suami istri, A (33) dan L (31) ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya nekat menjajakan layanan seksual kepada para konsumennya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan dari patroli cyber pihaknya yang mengendus praktik layanan seksual.

Layanan seksual yang dimaksud adalah mereka mempertontonkan adegan intim kepada pengguna jasa keduanya. Pelanggan pun dipersilakan untuk merekam aksi keduanya.

"Kita selidiki dan pancing. Kamis (19 Mei 2016) malam, keduanya ditangkap di sebuah apartemen," kata Ade saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/5/2016).

Menurut Ade, keduanya menjajakan layanan seksual melalui media sosial. Tidak semua pelanggan yang akan menyewa jasa keduanya diterima begitu saja.

 


"Mereka selektif, tidak semuanya diterima, pekerja dan dilakukan di hotel atau apartemen," kata Ade.

Bukan hanya adegan intim yang dapat direkam, kedua tersangka mempersilakan bila pelanggan hendak "ikut nimbrung" dalam layanan tersebut atau threesome.

"Transaksional saja antara pelanggan dan kedua tersangka," kata Ade.

Dalam sekali layanan, Ade menambahkan, keduanya mematok tarif sebesar Rp 700 ribu - 800 ribu. "Paling tinggi Rp 1 juta," kata Ade.

Kini keduanya mendekam di Polres Metro Jaksel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan menjalani proses hukum.

Terkait status suami istri, menurut Ade, itu baru pengakuan kedua tersangka. "Masih kita selidiki, apakah betul mereka sebagai suami-istri," kata Ade.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya