Liputan6.com, Jakarta - Mengaku sebagai pasangan suami istri, A (33) dan L (31) ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya nekat menjajakan layanan seksual kepada para konsumennya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan dari patroli cyber pihaknya yang mengendus praktik layanan seksual.
Layanan seksual yang dimaksud adalah mereka mempertontonkan adegan intim kepada pengguna jasa keduanya. Pelanggan pun dipersilakan untuk merekam aksi keduanya.
"Kita selidiki dan pancing. Kamis (19 Mei 2016) malam, keduanya ditangkap di sebuah apartemen," kata Ade saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/5/2016).
Menurut Ade, keduanya menjajakan layanan seksual melalui media sosial. Tidak semua pelanggan yang akan menyewa jasa keduanya diterima begitu saja.
Baca Juga
"Mereka selektif, tidak semuanya diterima, pekerja dan dilakukan di hotel atau apartemen," kata Ade.
Bukan hanya adegan intim yang dapat direkam, kedua tersangka mempersilakan bila pelanggan hendak "ikut nimbrung" dalam layanan tersebut atau threesome.
"Transaksional saja antara pelanggan dan kedua tersangka," kata Ade.
Dalam sekali layanan, Ade menambahkan, keduanya mematok tarif sebesar Rp 700 ribu - 800 ribu. "Paling tinggi Rp 1 juta," kata Ade.
Kini keduanya mendekam di Polres Metro Jaksel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan menjalani proses hukum.
Terkait status suami istri, menurut Ade, itu baru pengakuan kedua tersangka. "Masih kita selidiki, apakah betul mereka sebagai suami-istri," kata Ade.
Advertisement