Bareskrim Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Korupsi Kondensat

Bareskrim Polri beralasan keduanya mengajukan penangguhan penahanan karena faktor kesehatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Mei 2016, 12:33 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 12:33 WIB
Bareskrim Geledah Kantor Tersangka TPPI Terkait Korupsi Kondensat
Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara Raden Priyono dan Djoko Harsono tak lagi ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Permohonan penangguhan penahanan keduanya disetujui penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Ya sudah dua minggu lalu, kami tangguhkan untuk dua tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Menurut dia, alasan keduanya mengajukan penangguhan penahanan karena faktor kesehatan. Tetapi, dia memastikan penyidik terus memantau Raden Priyono dan Djoko Harsono.

"Kondisi sakit. Yang bersangkutan setelah ditangguhkan, menjalani perawatan bersama keluarganya," ucap Agung.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan perkiraan kerugian negara dalam dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara, mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.

Penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya