Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara.
Oleh karena itu, jajaran Dit Tipidsus pun menyambangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggelar bersama perkara tersebut. Gelar perkara itu dipimpin Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tipidsus Brigjen Polisi Bambang Waskito.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengungkapkan jaksa peneliti masih mempertanyakan terkait aliran dana dari penjualan kondensat dari BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Penjualan itu diduga merugikan negara Rp 27 triliun.
Kejaksaan mengingatkan, dalam korupsi, ada akibat yang ditimbulkan yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penjelasan tentang akibatnya harus konkret.
"Korupsi kan ada feed back juga, menguntungkan diri sendiri atau orang lain itu harus kongkret. Selama ini sudah ada gambaran cuma kan ada permasalahan komunikasi saja," ungkap Golkar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 11 April 2016.
Baca Juga
Menurut dia, pihaknya baru menemukan aliran dana terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun itu. Hanya saja, temuannya itu belum dilampirkan ke berkas perkara.
"Ini baru ketemu sekitar 3 mingguan. Itu yang mungkin belum masuk dalam berkas perkara. Ini yang akan kita konstruksikan dalam bukti," ucap Golkar.
Meski demikian, dia masih enggan mengungkapkan aliran dana kasus korupsi mengalir ke mana saja. Yang jelas, lanjut dia, sudah menemukan dugaan aliran dana tersebut.
"Sudahlah," singkat Golkar.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.