Transjakarta Vs Kereta di Jakut, 2 Penjaga Palang Pintu Tersangka

Keduanya dianggap lalai atau tidak bekerja sesuai standar prosedur.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Mei 2016, 14:38 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 14:38 WIB
20160519-Ini Kondisi Bus Transjakarta yang Dihantam Kereta Api di Mangga Dua-Jakarta
Alat berat mengevakuasi bus transjakarta yang mengalami kecelakaan dengan kereta api di perlintasan Jalan Mangga Dua, Jakarta, Kamis (19/5). Kecelakaan itu melibatkan bus Transjakarta, mobil Avanza dan kereta Senja Utama Solo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara menetapkan 2 penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api di Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Keduanya dianggap tidak melaksanakan standar operasional kerja dan berakibat pada kecelakaan bus Transjakarta dan Avanza, Kamis 19 Mei 2016.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28).

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 23 Mei 2016," kata Budiyanto via sambungan telepon, Rabu (25/5/2016) siang.

Budiyanto melanjutkan keduanya dianggap lalai atau tidak sesuai SOP hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di pagi buta itu.

"Hal itu terbukti kedua petugas ini lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai SOP," ujar Budiyanto.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Budiyanto menambahkan, kedua petugas jaga pintu pelintasan Gunung Sahari tersebut tidak ditahan atau dibui. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Pasal yang dijerat pun yakni Pasal 360 KUHP ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan. Tapi kedua tersangka ini hanya kena wajib lapor dan tidak ditahan," ujar Budiyanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya